Selasa, 15 Januari 2019

Penyakit Mental Juga Ditanggung BPJS Kesehatan Lho

Seperti yang sudah Kamu ketahui, pemerintah mewajibkan setiap orang di Indonesia mempunyai JKN-KIS. Terhitung sampai 4 Agustus 2017, jumlah peserta JKN-KIS menjangkau 179.719.555 jiwa atau selama 70 persen dari total warga Indonesia. Karenanya, andai Kamu terpapar penyakit, Kamu tidak perlu fobia lagi guna berobat ke dokter. Namun, bagaimana dengan penyakit mental? Apakah pun ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Ternyata menurut Permenkes 59 tahun 2014, penyakit kejiwaan dipastikan oleh BPJS! Jadi bila Kamu atau orang terdekatmu merasakan depresi, gangguan kepribadian, kontrol impulse, gangguan bipolar, skizofrenia, dan penyakit mental lainnya, dapat berobat memakai JKN-KIS. Bahkan, ibu hamil juga dapat melakukan sesi konsultasi dengan psikolog untuk menjaga dan menambah kesehatan mental menghadapi persalinan.

Pelayanan kesehatan dipastikan secara menyeluruh, mulai di tingkat pelayanan rawat jalan sampai rawat inap. Dilansir melewati bpjs-kesehatan.go.id, pada periode 2014, pelayanan kesehatan jiwa guna rawat jalan menjangkau lebih dari 20 ribu permasalahan dan rawat inap 5 ribu kasus. Realisasi ongkos untuk pelayanan kesehatan jiwa guna rawat jalan menjangkau Rp 56,3 miliar. Sedangkan guna rawat inap, biayanya selama Rp 310 miliar.

Pelayanan kesehatan yang dipastikan antara beda konsultasi, pengecekan medis, serta perbuatan psikoterapi dan diagnostik kesehatan jiwa. Obat-obatan juga ditanggung, tidak melulu di faskes tingkat rujukan, melainkan pun di faskes tingkat kesatu*. Bahkan, pasien kesehatan mental yang menjadi peserta rujukan antar faskes berhak menggunakan kemudahan ambulans, asalkan cocok dengan formalitas dan keperluan medis.

Jika Kamu merasakan masalah mental, laksana dikutip dari vemale.com, Kamu dapat mengunjungi faskes 1, contohnya puskesmas atau klinik yang melayani peserta JKN-KIS, guna berkonsultasi mengenai situasi yang Kamu alami. Yup, dewasa ini, Kamu tidak me*sti ke lokasi tinggal sakit besar guna mendapatkan pelayanan psikiatri.

Berdasarkan keterangan dari Ika Pratiwi Wibawanti, S.Psi., M.Psi., dalam kolokium (kuliah pakar) Prodi Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII), pada 2017 lalu, tugas psikolog di puskesmas antara lain menyerahkan penyuluhan, mengerjakan sosialisasi melewati media promosi laksana leaflet, skrining kesehatan mental, menyelenggarakan konseling serta psikoterapi, dan lain-lain. Apabila terdapat permasalahan yang kompleks, misalnya memerlukan penanganan medis dan mempunyai efek negatif yang mempunyai sifat massal, maka pasien bakal dirujuk ke lokasi tinggal sakit.

Dilansir dari kompas.com, terhitung sampai tahun 2013, telah ada 13 dari 44 puskesmas kecamatan di Jakarta yang meluangkan tenaga psikolog. Bila faskes 1 yang Kamu pilih tidak mempunyai layanan psikolog atau psikiater, tidak butuh khawatir, Gengs! Kamu dapat meminta rujukan guna mendapatkan perawatan di RSJ atau RSUD yang mempunyai pelayanan psikiatri.

Selama ini, masih tidak sedikit orang yang memandang masalah mental bukanlah urusan yang serius dan tidak memerlukan penanganan medis. Ditambah lagi dengan stigma yang melafalkan orang yang menderita masalah mental ialah orang gila, lemah, atau tidak cukup beriman. Inilah yang menciptakan para penderita masalah mental merasa malu guna mendapatkan perawatan.

Padahal, penyakit mental tidak boleh dirasakan sepele dan butuh diobati selayaknya penyakit fisik. Depresi misalnya, walau tingkatannya enteng atau sedang, bilamana tidak ditanggulangi sejak dini, tingkatannya bisa berkembang menjadi berat dan berisiko menjadi gangguan mental kronis menuju gangguan psikotik.

Bahkan, penderitanya dapat berujung bunuh diri. Jadi, tidak terdapat lagi dalil untuk tidak menemukan perawatan andai mengalami masalah mental. Masalah ongkos tidak butuh dicemaskan, sebab ditanggung oleh BPJS Kesehatan!. Layanan kesehatan sepeerti ini semakin membuat masyarakat semakin paham pentingnya asuransi. Melihat ada banyak sekali jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar